Pencatatan/Perubahan/Pencabutan Perjanjian Perkawinan – Pokjaluh Jakarta Barat
  • Selamat Datang di Website Pokjaluh Jakarta Barat Kementerian Agama Kota Jakarta Barat. Melalui laman resmi ini, kami menghadirkan pusat informasi dan pelayanan yang lebih mudah diakses oleh masyarakat.
Kamis, 26 Maret 2026

Pencatatan/Perubahan/Pencabutan Perjanjian Perkawinan

Pencatatan/Perubahan/Pencabutan Perjanjian Perkawinan
Bagikan
Petugas :
Kontak :

Layanan ini mengatur pencatatan perjanjian perkawinan yang dibuat sebelum atau selama masa perkawinan, termasuk perubahan dan pencabutannya, sebagaimana ketentuan dalam PMA 30/2024. Pencatatan dilakukan pada Akta Nikah, Buku Nikah, dan dokumen lainnya sebagai bagian dari tertib administrasi negara.

Persyaratan

  1. salinan akta perjanjian perkawinan yang dikeluarkan oleh notaris
  2. salinan akta perubahan/pencabutan perjanjian perkawinan yang dikeluarkan oleh notaris
  3. Fotokopi KTP calon suami dan calon istri masing-masing 1 (satu) lembar
  4. Fotokopi Kartu Keluarga suami dan istri jika dalam masa pernikahan masing-masing 1 (satu) lembar jika dalam masa pernikahan
  5. Fotokopi KTP suami dan istri masing-masing 1 (satu) lembar jika dalam masa pernikahan
  6. Buku Nikah perkawinan nikah di luar negeri suami – istri
  7. Surat Kuasa asli bermeterai Rp 10.000,- dan dilampirkan Fotokopi KTP yang diberi kuasa dan yang memberi kuasa (apabila dikuasakan).

Alur Pendaftaran

  1. Pengguna layanan datang ke Kantor Urusan Agama;
  2. Pengguna layanan mengajukan permohonan dan menyerahkan dokumen Pencatatan/Perubahan/pencabutan Perjanjian Perkawinan secara tertulis;
  3. Pengguna layanan menunggu proses verifikasi;
  4. Apabila dokumen pengguna layanan tidak lengkap, maka pengguna layanan wajib melengkapi dokumen tersebut dalam waktu 1 (satu)hari kerja;
  5. Data dokumen pengguna layanan yang lengkap diproses ke dalam aplikasi SIMKAH; dan
  6. Pengguna layanan menerima bukti pencatatan perjanjian perkawinan/perubahan perjanjian perkawinan/pencabutan perjanjian perkawinan pada buku nikah.

Produk Layanan

  1. Bukti pencatatan perjanjian perkawinan/perubahan perjanjian perkawinan atau pencabutan perjanjian perkawinan pada buku nikah.
SebelumnyaPencatatan Isbat NikahSelanjutnyaPencatatan Rujuk
Pokjaluh Jakarta Barat
Kementerian Agama Kota Jakarta Barat